LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” kata Biyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
1. PPDB ganti nama jadi SPMB
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
“Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat,” ujarnya.
2. Melibatkan swasta
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya.
3. Zonasi jadi domisili
Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
“Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” ucap Biyanto.
4. Keputusan menunggu sidang kabinet
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya. Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.
Terkait hal itu, Prof. Abdul Mu’ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB.
Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet. Adm
Sumber : Kompas.com