BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Kemenkes Ingatkan Laboratorium Patuhi Batas Atas Tarif Tes PCR

×

Kemenkes Ingatkan Laboratorium Patuhi Batas Atas Tarif Tes PCR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) wajib mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1×24 jam.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Operasi Patuh Anoa, Tujuh Pelanggaran ini Bakal Kena Tilang!

”Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ditarik biaya tambahan yang bisa melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan. Kadir menekankan kepada seluruh pimpinan rumah sakit dan laboratorium pemeriksaan Covid-19 untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

Baca Juga :  Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Pedoman dari Kemenkes

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit. Sebab, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca Juga :  7 Fakta Penyakit Cacar Monyet, Gejala, Penyebab, dan Penularannya

“Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kadir soal tes PCR. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x