BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Kemenkes: Masyarakat Bisa Booster Kedua Vaksin Covid per 24 Januari

×

Kemenkes: Masyarakat Bisa Booster Kedua Vaksin Covid per 24 Januari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau bagi masyarakat umum berusia di atas 18 tahun untuk menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat (20/1).

Baca Juga :  Minibus Bermuatan Drum & Jerigen Terbakar Saat Antre Pengisian BBM di SPBU Martandu

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” demikian bunyi poin pertama SE tersebut.

Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Terima Donasi Pascagempa Cianjur dari PT Vale Indonesia & Huayou

Program vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di sentra pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.

“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” ujar Kemenkes. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

Baca Juga :  6 Cara Mencegah Sugar Crash Setelah Makan Karbohidrat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x