LAJUR.CO, KENDARI – Semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera diberlakukan memakai plat nomor warna putih.
Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan perubahan warna plat kendaraan akan mulai diterapkan pada akhir September 2022.
Penerapan nomor kendaraan dengan plat warna putih dilakukan guna mendukung kerja tilang dengan sistem Electronic atau dikenal ETLE. Dimana sistem tilang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (22/9/2022).
“Jadi, semua kendaraan baru di 2022 mulai akhir September ini sudah bisa dapat plat nomor putih,” kata Rahmanto Sujudi disela acara peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 di Polresta Kendari.
Sementara untuk kendaraan yang masih menggunakan plat nomor warna hitam tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Namun, seiring berjalan waktu jika nantinya ada mutasi atau proses balik nama, kendaraan tersebut tentu otomatis memakai plat nomor warna putih.
“Dalam waktu dekat semua kendaraan yang dimutasi, perpindahan, balik nama dan lainnya akan mendapatkan plat nomor putih,” sambungnya. Red