BERITA TERKINIHEADLINE

Kendaraan Plat Warna Putih Resmi Diberlakukan di Kendari, Berikut Aturannya!

×

Kendaraan Plat Warna Putih Resmi Diberlakukan di Kendari, Berikut Aturannya!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera diberlakukan memakai plat nomor warna putih.

Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan perubahan warna plat kendaraan akan mulai diterapkan pada akhir September 2022.

Baca Juga :  Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas Diusulkan Dihapus, Berapa Tarifnya?

Penerapan nomor kendaraan dengan plat warna putih dilakukan guna mendukung kerja tilang dengan sistem Electronic atau dikenal ETLE. Dimana sistem tilang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (22/9/2022).

“Jadi, semua kendaraan baru di 2022 mulai akhir September ini sudah bisa dapat plat nomor putih,” kata Rahmanto Sujudi disela acara peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 di Polresta Kendari.

Baca Juga :  Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari

Sementara untuk kendaraan yang masih menggunakan plat nomor warna hitam tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Namun, seiring berjalan waktu jika nantinya ada mutasi atau proses balik nama, kendaraan tersebut tentu otomatis memakai plat nomor warna putih.

“Dalam waktu dekat semua kendaraan yang dimutasi, perpindahan, balik nama dan lainnya akan mendapatkan plat nomor putih,” sambungnya. Red

Baca Juga :  DPRD Sultra Beri Penghargaan ke Buser 77 Polresta Kendari dan BNN Sultra saat Rapat Paripurna HUT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x