LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu fix menjadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa yang terjadi awal Oktober lalu. Status tersangka kepala OPD Pemprov Sultra itu ditetapkan pada Selasa (9/11/2021).
Kapolsek Poasia, AKP Muh. Salam membenarkan status tersangka Kepala Bapenda Sultra.
“Iya benar. Penetapan status tersangkanya hari ini. Sudah dinaikkan status beliau (Kepala Bapenda Sultra,red),” kata Muh Salam, Selasa (9/11/2021).
Pekan depan, lanjut Salam, tim penyidik Polsek Poasia telah mengagendakan pemanggilan perdana terhadap Yusuf Mundu pasca menyandang status tersangka.
“Sebelum ditetapkan tersangka, beliau sudah pernah dipanggil. Kooperatif. Datang. Sekarang kita akan agendakan lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” jelasnya.
Aksi penganiayaan ditengarai dilakukan Yusuf Mundu terjadi saat aktivis Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMNI) melakukan aksi unjuk rasa dugaan korupsi anggaran pengadaan mobiler tahun 2020 di Kantor Bapenda Sultra, 6 Oktober 2021. Aksi demonstrasi ini berujung tindak penganiayaan oleh Kepala Bapenda Sultra kepada salah satu pengunjuk rasa bernama Alvin.
Tak terima mendapat perlakuan kasar, Alvin kemudian melaporkan tindak penganiayaan Kepala Bapenda Sultra ke Polsek Poasia. Adm