LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Dewanto menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR se-Sultra tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Agenda ini berlangsung di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/8/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut kata Hendro Dewanto merupakan bagian dari upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing. Selain itu, juga memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
UPT Kementerian PUPR se-Sultra sudah dimungkinkan membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Penegakan hukum harus tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum. Setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja,” jelas Hendro Dewanto.
Sementara itu, Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Sultra, Andi Adi Umar Dani menyatakan komitmennya terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sultra. Sehingga penandatanganan MoU itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sultra khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan antara dua lembaga ini turut disaksikan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Kemudian tampak hadir Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sultra, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra. Red