BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Keringanan Kredit Diperpanjang Lagi Hingga 2022, Ini Trik OJK Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

×

Keringanan Kredit Diperpanjang Lagi Hingga 2022, Ini Trik OJK Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
Kantor OJK Sultra

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Wabah Corona memberi dampak begitu signifikan terhadap perkembanhan industri jasa keuangan. Ditengah keterpurukan akibat badai Corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya agar ekonomi tetap stabil.

Berbagai kebijakan ditelurkan agar industri jasa keuangan tetap bertahan. Salah satunya adalah pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Kekinian OJK memutuskan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Baca Juga :  Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Pertama yakni melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

Berikut adalah mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.

Trik ketiga yakni mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Patra Niaga Patuhi Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Sultra

Kebijakan keempat diterbitkan di masa pandemi Corona yakni mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.

Terakhir, langkah dilakukan OJK yakni penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal.

Selama masa pandemi Corona, OJK juga menghimbau agar industri jasa keuangan di Sultra agar tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar potensi penyebaran Corona bisa ditekan dalam berbagai aktifitas kegiatan ekonomi. Diantaranya kewajiban memakai masker, menjaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan penyediaan handsanitizer pada layanan industri jasa keuangan. Lin

#ingatpesanibu
#menjagajarak
#mencucitangan
#memakaimasker
#menghindarikerumunan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x