LAJUR.CO, KENDARI – Aksi operasi bisnis dua lelaki di Kota Kendari ini berujung di kantor polisi. Keduanya berinisial AZ (37) dan BLB (51) ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Kendari usai ketahuan menyelip narkoba dalam kemasan rokok.
Mereka ditangkap saat dini hari pada Jumat, (22/9/2023) di kamar kostnya Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Transaksi yang dilakukan kedua tersangka diketahui warga sekitar indekos tersebut.
Paket sabu yang dimiliki salah satu dari mereka memiliki berat 10,91 gram. Semuanya disimpan dalam enam sachet plastik bening.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Barang bukti yang diamankan ada 6 sachet bening berisi shabu seberat 10,91 gram,” ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Minggu (1/10).
Aksi keduanya ini terungkap saat warga melaporkan mereka ke polisi. Anggota Sat Resnarkoba lebih dulu meringkus kedua pelaku secara bersamaan. Kamar mereka juga digeledah sesaat usai penahanan itu.
“Enam paket diduga shabu ditemukan dalam tas warna hitam. Satu paket shabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek Seven dan 5 lainnya dalam pembungkus rokok Gudang Garam,” lanjut Kombes Eka.
Dua warga Kabupaten Buton Utara itu disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya keduanya akan melaksanakan pemeriksaan urine dan darah. Sedangkan barang bukti yang ada dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar. Red