SULTRABERITA.ID, KENDARI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara dijadwalkan mengumpulkan tujuh kepala daerah yang bersiap menggelar Pilkada Serentak di Sultra, Rabu 9 September 2020.
Agenda rakor yang turut dihadiri KPU dan Bawaslu ini membahas mengenai solusi potensi pergerakan massa dalam jumlah besar yang berpotensi memicu munculnya cluster baru di massa pandemi Corona.
Informasi ini disampaikan Kepala Kesbangpol Sultra, Parinringi, Selasa 8 September 2020.
Kata dia, beberapa kejadian terakhir sejumlah kepala daerah yang kembali bertarung di Pilkada akhirnya mendapat teguran Mendagri. Ini lantaran mereka ketahuan mengabaikan prinsip physical distancing saat pendaftaran paslon Pilkada.
Hal tersebut cukup disayangkan lantaran jauh hari pemerintah daerah maupun pusat telah mewanti kemungkinan cluster baru Corona karena aksi boyong massa besar-besaran.
“Rakor ini membahas persoalan di lapangan. Dalam pendaftaran kemarin itu telah terjadi dan Mendagri menurunkan surat teguran. Ini jadi pemikiran bersama para penyelenggara. Makanya kita laksanakan rakor ini Rabu besok. Kepala daerah yang menggelar Pilkada, termasuk paslon petahana, Pemprov, KPU Bawaslu Forkopimda dan Bawalsu,” urai Parinringi.
Inti dari pertemuan yang dijadwalkan akan dibuka Gubernur Sultra, Ali Mazi, lanjut Parinringi akan membahas bagaimana agar penyelenggaraan pesta demokrasi tidak menimbulkan masalah baru. Kepala daerah terutama petahana pun dituntut bisa lebih disiplin dan memberi contoh terhadap upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Mesti ada regulasi yang memberi penekanan. Ada sanksi yang dituangkan dalam bentuk regulasi dari pusat. Misal jika ada yang lakukan pengarahan massa tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu ada punishment,” pungkasnya.
Adapun tujuh daerah yang bersiap menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang adalah Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara, Wakatobi, Buton Utara, Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur.