BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Kisah Dua Pemuda di Kendari Bawa Motor Orang Tanpa Izin Berujung di Kantor Polisi

×

Kisah Dua Pemuda di Kendari Bawa Motor Orang Tanpa Izin Berujung di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
MA (17) dan LOS (19), pelaku Curas diamankan warga di di Kelurahan Dapu - dapura, Kecamatan Kendari, Minggu (6/8/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Dapu – dapura, Kecamatan Kendari Barat diamankan warga setempat, Minggu (6/8/2023). Kedua pelaku adalah LOS (19) dan MA (17) ditangkap usai terciduk membawa sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Santi (46).

Ibu rumah tangga warga Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari ini tidak mencabut kunci motor dari kontaknya. Sehingga kedua pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil motor tersebut.

Baca Juga :  Orasi di Kendari, Surya Paloh Target Tiga Kursi DPR RI di Sultra

Pengamanan kedua pelaku warga Lorong Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura itu terjadi pada Sabtu (4/8) lalu. Semula, MA melihat sebuah sepeda motor terparkir lengkap dengan kuncinya. Ia lalu memberitahu rekannya perihal motor yang tengah ditinggal pemiliknya itu.

“MA memberitahu LOS jika ada motor yang lengkap dengan kuncinya. LOS lalu mengajak MA untuk membawa motor itu ke Pasar PKL untuk membeli minuman,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Bawaslu Dinilai hanya Bikin Gaduh soal Usulan Pilkada Ditunda

Ketika di perjalanan, MA dipanggil seorang rekannya bernama Master. Master meminjam motor yang tengah dipakai kedua pelaku. Kedua pelaku ini pun menunggu Master di Indomaret Tipulu. Nasib apes pun dirasakan LOS dan MA. Beberapa saat usai sepeda motor dikembalikan si peminjam, warga datang untuk mengamankan keduanya.

“Kedua pelaku ini sempat menunggu di Indomaret Tipulu saat rekannya meminjam motor yang mereka bawa. Tidak lama kemudian, datang warga mengamankan mereka berdua dan melaporkannya ke polisi,” lanjut AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Tawuran Antar Pelajar di Kendari, Siswa SMK Negeri 2 Serang Siswa SMK 1 Kendari

Satu unit motor merek Honda Genio DT 3250 ZE itu ikut diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka pun dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP, dan terancam kurungan penjara maksimal lima tahun. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x