LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Dapu – dapura, Kecamatan Kendari Barat diamankan warga setempat, Minggu (6/8/2023). Kedua pelaku adalah LOS (19) dan MA (17) ditangkap usai terciduk membawa sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Santi (46).
Ibu rumah tangga warga Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari ini tidak mencabut kunci motor dari kontaknya. Sehingga kedua pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil motor tersebut.
Pengamanan kedua pelaku warga Lorong Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura itu terjadi pada Sabtu (4/8) lalu. Semula, MA melihat sebuah sepeda motor terparkir lengkap dengan kuncinya. Ia lalu memberitahu rekannya perihal motor yang tengah ditinggal pemiliknya itu.
“MA memberitahu LOS jika ada motor yang lengkap dengan kuncinya. LOS lalu mengajak MA untuk membawa motor itu ke Pasar PKL untuk membeli minuman,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Ketika di perjalanan, MA dipanggil seorang rekannya bernama Master. Master meminjam motor yang tengah dipakai kedua pelaku. Kedua pelaku ini pun menunggu Master di Indomaret Tipulu. Nasib apes pun dirasakan LOS dan MA. Beberapa saat usai sepeda motor dikembalikan si peminjam, warga datang untuk mengamankan keduanya.
“Kedua pelaku ini sempat menunggu di Indomaret Tipulu saat rekannya meminjam motor yang mereka bawa. Tidak lama kemudian, datang warga mengamankan mereka berdua dan melaporkannya ke polisi,” lanjut AKP Fitrayadi.
Satu unit motor merek Honda Genio DT 3250 ZE itu ikut diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka pun dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP, dan terancam kurungan penjara maksimal lima tahun. Red