LAJUR.CO, KENDARI – Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT. BPD Jawa Timur Tbk. secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Rencana Kerjasama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), serta Perjanjian Kerahasiaan (NDA). Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan,14 November 2024 di Kantor Pusat PT. BPD Jawa Timur Tbk., yang dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris kedua bank, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang juga mewakili Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPD Sultra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT. BPD Jawa Timur Tbk. atas terjalinnya kerja sama ini. Asrun Lio optimistis bahwa proses pembentukan KUB ini akan berjalan lancar, memberikan hasil optimal, dan menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menyambut positif Bank Sultra sebagai calon anggota KUB. Menurutnya, sinergi ini akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, seperti penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing.
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara atas dukungannya yang penuh dalam pemenuhan POJK Nomor 12/POJK.03/2020. “Dukungan beliau sangat berarti bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja,” ungkap Abdul Latif.
Abdul Latif menjelaskan bahwa pembentukan KUB merupakan strategi penting bagi Bank Sultra dalam menghadapi tantangan industri perbankan.
“Selain memperkuat permodalan dan memenuhi ketentuan POJK, KUB juga akan meningkatkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra,” tambahnya. Ia juga berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat kontribusi Bank Sultra kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik,” tegas Abdul Latif.
Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2024. Bank Sultra optimistis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. Adm