LAJUR.CO, KONAWE – Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan kebijakan pelaksanaan salat Idul Adha di Konawe masih akan melihat perkembangan penyebaran Covid-19. Hal ini akan diputuskan pada H-3 menjelang Iduladha.
Sebagai informasi, Konawe secara resmi saat ini Kabupaten Konawe masuk kategori zona merah Covid-19. Olehnya itu pemda yang digawangi Kery S Konggoasa dan Gusli T Sabara itu secara resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
“Terkait kebijakan salat hari raya Iduladha di masjid atau di lapangan masih melihat situasi dan kondisi kasus Covid-19 jelang hari H idul adha nanti,” tuturnya,
Ia menambahkan, paling lambat tanggal 18 Juli 2021 Pemda Konawe sudah akan menetapkan perihal boleh dan tidaknya salat Ied berjamaah di masjid atau di lapangan.
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15, 16, dan 17.
Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sedangkan SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. CR2