LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai inovasi dan upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas organisasi serta pencegahan korupsi. Upaya ini tidak hanya membawa perbaikan di internal OJK, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan (IJK) yang diawasi. Salah satu langkah strategis yang diambil OJK adalah integrasi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari indikator kinerja OJK, serta penerapan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti Fraud bagi Satuan Jasa Keuangan (SJK).
Hal tersebut dipaparkan saat pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) 2025, 11 Februari 2025.
Inovasi OJK yang mendapat atensi positif dari OJK dipaparkan tercermin dalam hasil SPI OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari 83,26 pada tahun sebelumnya. Pencapaian ini menunjukkan bahwa OJK berhasil mempertahankan posisi di level risiko korupsi yang rendah, serta menandakan bahwa program penguatan integritas OJK telah berjalan dengan efektif. Hasil tersebut menempatkan OJK pada peringkat ke-2 di kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga lebih tinggi dari rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang hanya mencapai 71,53. OJK pun terus meningkatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan.
Dalam rangka memastikan seluruh proses bisnis OJK, termasuk pengawasan, pengaturan SJK, serta perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK secara rutin mengembangkan dan mengevaluasi manajemen kelangsungan bisnis. Hal ini dilakukan untuk memberikan peringatan dini serta merespons, mengantisipasi, dan menangani kondisi yang dapat mengganggu kelancaran proses bisnis OJK dengan cepat dan tepat.
Sampai dengan 31 Januari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 115 perkara PBKN (Penyalahgunaan dan Bank Nonkonvensional), 5 perkara PMDK (Penyimpangan Manajemen Dana Kolektif), 20 perkara PPDP (Penyalahgunaan Produk dan Dokumentasi Produk), serta 1 perkara PVML (Pelanggaran Verifikasi dan Manajemen Laporan). Sebanyak 121 perkara telah diputuskan oleh pengadilan, dengan 110 perkara sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht), 2 perkara sedang dalam tahap banding, dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan integritas dan tata kelola industri jasa keuangan, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ini. Adm