“Nanti pasca istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” kata Anggota KPU, Idham Holik di Ruang Sidang lantai 2 KPU, Jakarta, Kamis (29/2).
Idham menyebut dari sisi regulasi hal tersebut dimungkinkan karena mempertimbangkan efektivitas rekapitulasi.
“Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” ungkapnya.
“2 panel akan dilakukan pasca istirahat,” imbuhnya.
Sementara itu saksi dari PDIP, Harli Muin memberikan komentar atas keputusan KPU tersebut. Ia menyinggung dalam penghitungan rekapitulasi agar tidak dimasukkan hal-hal yang bersifat teknis.
“Jangan esensi ini menurut saya adalah memilih ini adalah hak kedaulatan rakyat, oleh karena itu jangan dikaitkan dengan hal teknis, ini momentum kenegaraan terjadi 5 tahun sekali,” kata dia.
Pada hari ke-2 rekapitulasi nasional ini, KPU sudah mengesahkan perolehan suara di 8 PPLN yaitu Athena, Yunani; Perth, Australia, Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; Tokyo, Jepang, dan Osaka, Jepang.
Raihan sementara penghitungan suara Pemilu presiden, pasangan 02 Prabowo – Gibran unggul dengan 14.981 suara. Adm
Sumber : Kumparan.com