BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

KPU Sultra Sebut Caleg yang Wafat Tetap Jadi Peserta Pemilu, Suaranya Otomatis Milik Partai

×

KPU Sultra Sebut Caleg yang Wafat Tetap Jadi Peserta Pemilu, Suaranya Otomatis Milik Partai

Sebarkan artikel ini
Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Gerindra, Laode Barhim & Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari dari Partai Garuda, Rima Arthasari Kurniawan

LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut calon legislatif (caleg) yang telah wafat tidak dapat dicoret dalam surat suara dan tetap menjadi peserta pemilu.

Ketua KPU Sultra Asril mengatakan hal tersebut dikarenakan surat suara terlanjur dicetak sebelum caleg bersangkutan meninggal dunia. Adapun suara caleg yang telah wafat itu menjadi kepemilikan partai politik terkait.

“Nama yang bersangkutan di surat suara itu tidak mungkin lagi kita lakukan penghapusan karena itu sudah dicetak. Seandainya ada yang memilih bersangkutan, suaranya secara otomatis lari ke partai politiknya,” jelas Asril dikonfirmasi awak Lajur.co, Rabu malam (10/1/2024).

Baca Juga :  Pekan Pertama Masa Kampanye di Sultra, Indikasi Pelanggaran Pemilu Masih Nihil

Sebelumnya diketahui salah satu Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Gerindra, Laode Barhim meninggal dunia pada Senin (8/1). Sementara itu, ada pula dari Partai Garuda, Rima Arthasari Kurniawan caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil 1 Kota Kendari yang dinyatakan tutup usia.

Berkaitan dengan caleg yang telah tiada ini, para pemilih akan mendapatkan informasi terkait diberikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Baca Juga :  Pengumuman! Biaya Admin & Limit Transaksi BCA Naik Mulai 19 Januari, Ini Rinciannya

KPU tingkat provinsi, lanjut Asril akan melakukan rapat pleno membahas caleg yang bersangkutan. Hasilnya kemudian akan diteruskan kepada anggota KPU kabupaten/kota dan ditindaklanjuti oleh para petugas KPPS.

“Nanti hari H pemungutan suara salah satu kewajiban mereka menyampaikan kepada pemilih tentang nama yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” terang Asril.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 berisi penjelasan jika peserta pemilu yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg. Red

Baca Juga :  UU ITE Terbaru Disahkan, Akun Media Sosial Bisa Hilang Sementara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x