SULTRABERITA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi membentuk Tim Terpadu guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Hal ini disampaikan Ali Mazi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah dalam Pelaksanaan Omnibus Law tentang Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16 Oktber 2020).
Politisi NasDem ini turut mengajak kepala daerah se-Sultra demi memaksimalkan UU yang masih menuai pro kontra di masyarakat.
“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu.
Ali Mazi berharap, dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan agar para bupati/walikota untuk ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Ciptaker lingkup kabupaten/kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/kota masing-masing.
Selanjutnya, kata Ali Mazi, bupati/wali kota dapat membentuk tim sosialisasi ini hingga ke level pemerintahan terbawah sampai pada RT/RW.
“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Rakor sendiri dihadiri Bupati/Walikota se-Sultra beserta jajarannya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, kepala OPD lingkup pemprov, serta pejabat sipil, kepolisian, dan militer di tingkat provinsi.
Menurut Gubernur, rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat 9 Oktober lalu.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti rapat itu dengan menggelar rakor bersama unsur Forkopimda Sultra. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” jelas Gubernur dalam sambutannya.
Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu.
Gubernur berharap, dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan agar para bupati/walikota untuk ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Ciptaker lingkup kabupaten/kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/kota masing-masing.
Dikatakan, bupati/walikota dapat membentuk tim sosialisasi ini hingga ke level pemerintahan terbawah sampai pada RT/RW.
“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelasnya. Adm