SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bagi pemilik mobil atau sepeda motor, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu repot lagi. Pasalnya, hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dan tanpa datang ke kantor Samsat.
Mengutip unggahan Instagram @humaspajakjakarta pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara online, baik melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional.
BACA JUGA :

- PLN Kasih Diskon Tambah Daya Listrik 50%, Cuma Sampai 20 Januari!
- Dinas Perkebunan-Dinas SDA & Bina Marga Sultra Kerahkan Ratusan ASN Bersihkan Jalan Toronipa Jelang Kunjungan Presiden Prabowo
- Heboh! Ribuan PPPK Paruh Waktu Muna Barat Kompak Joget Lulo Usai Terima NIP dari Bupati
- Tim Buser77 Polresta Kendari Tangkap Maling Motor: Dijual Rp600 Ribu Buat Judi Online
- IDAI Imbau Anak Bapil-Lemas Tunda Masuk Sekolah: Istirahat hingga Pulih
Syaratnya, kendaraan atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal di bawah satu tahun.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat, syarat untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut :
- KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Struk pembayaran
- Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan
Sedangkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store.
Cara pembayaran
Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.
Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.
Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.
TBPKP
Untuk TBPKP-nya, jika sesuai dengan unggahan Humas Pajak jakarta, TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Namun, dalam kenyataannya, yang dikirmkan hanya e-TBPKP ke alamat email wajib pajak.
Kemudian, dalam 30 hari wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran. Adm
Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4297798/kupas-tuntas-2-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-pilih-mana




