BERITA TERKINIHEADLINE

Lahannya Diklaim Oknum Kades Puosu Jaya, Dansat Brimob : Itu Sah Milik Brimob!

×

Lahannya Diklaim Oknum Kades Puosu Jaya, Dansat Brimob : Itu Sah Milik Brimob!

Sebarkan artikel ini
Lahan Brimob Sultra yang diklaim oleh oknum Kades Puosu Jaya

LAJUR.CO, KENDARI – Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga menegaskan tanah yang klaim Kepala Desa Puosu Jaya di kawasan Brimob Sultra merupakan aset milik lembaga kepolisian. Tanah tersebut secara legal dimiliki oleh Brimob Sultra setelah dinyatakan menang dalam gugatan pengaduan tahun 2017 lalu.

Merunut riwayat, tanah itu dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.

“Lahan itu secara sah dimiliki Brimob setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan no 90 K/TUN/2017,” singkat Adarma Sinaga, Selasa (17/4/2021).

Sebagaimana diberitakan, Brimob Sultra kembali berseteru dengan warga lantaran adanya pengambilalihan tanah milik lembaga kepolisian tersebut. Lokasi lahan milik Satuan Brimob Polda Sultra yang diklaim yakni Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Warga bahkan memasangi patok dan kawat berduri di lokasi tersebut.

Baca Juga :  7 Camilan Sehat yang Aman Dikonsumsi di Tengah Malam

Selain dipasangi kawat berduri, di atas lahan Brimob juga dipasangi label spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Dijual’.

Proses pemugaran lahan tersebut sempat direkam oleh Kades Puosu Jaya. Aksi ini tak pelak memancing provokasi warga untuk melakukan perlawanan pada Brimob.

“Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob,” jelas Adarma.

Baca Juga :  Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Setelah aksi pemugaran, Brimob menerima laporan adanya lahan yang ditanami jagung dan dipagari.

“Pas kita datang oknum Kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak katanya kita ambil lahan mereka. Padahal ini sudah jelas statusnya bahwa lahan itu adalah tanah hibah dari Pemda milik Brimob,” ulas Adarma yang berharap masyarakat tidak terbius aksi provokasi dilakukan sang kades.

Adarma menjelaskan bahwa tanah Brimob sebelumnya merupakan pemberian tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).

“Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar ini Selip Narkoba Jualannya di Bungkusan Rokok

Tahun 1981, sempat dilakukan proses ganti rugi terhadap warga yang memiliki tanaman di atas lahan Brimob. Besaran ganti rugi yaknj Rp1 juta.

“Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu,” bebernya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x