HEADLINENASIONAL

Lakukan Ini jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Pedulilindungi.id

×

Lakukan Ini jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Pedulilindungi.id

Sebarkan artikel ini
Sertifikat vaksinasi Covid-19
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh.

Selama PPKM Level 4, sertifikat vaksin menjadi dokumen yang harus dibawa bagi pelaku perjalanan jauh, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah vaksin Covid-19 dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin dan dapat diunduh di laman Pedulilindungi.id.

PeduliLindungi merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Abeli

Bagaimana jika sertifikat belum mencul meski mendapatkan vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.

Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

  1. Klik “login/register” di pojok kanan atas
  2. Klik “buat akun PeduliLindungi”
  3. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
  4. Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
  5. Masukkan 6 digit angka
Baca Juga :  DLH Sultra Aksi Bersih-Bersih Pantai Patuno Jelang Kedatangan Jokowi

Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

  1. Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
  2. Pilih “sertifikat vaksin”
  3. Klik nama Anda
  4. Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
  5. Klik gambar sertifikat
  6. Tekan “unduh sertifikat”.

Perlu diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Baca Juga :  Imbauan Polisi: Pengendara Sepeda Motor Jangan Pakai Sandal Jepit

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas kepada warganya. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x