LAJUR.CO, KENDARI – Lelaki di Kendari diringkus polisi usai ketahuan mengedar paket sabu di Jalan Salomo, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga. Pengedar berinisial AS (23) ini memperoleh paket sabu dari lelaki bernama Noah. AS diimingi reward sejumlah rupiah jika berhasil mengedarkan sejumlah paket sabu tersebut.
AS terancam penjara selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ini dibekuk polisi pada Selasa (27/2/2024) di BTN Baruga Regency, Jalan Ade Irma Nasution, Baruga.
Aksi tersangka ini diungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri saat pres rilis, Jumat (1/3/2024). AKP Bahri menjelaskan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan.
“Ada 36 sachet plastik bening berisi Shabu dengan berat bruto 515 gram, yang mana 34 paket Shabu masing-masing terbungkus lakban warna coklat lalu dibungkus kantong plastik beberapa lapisan ditemukan didalam lemari pakaian. Sedangkan 2 paket lainnya ada didalam dompet disaku celana tersangka,” jelas AKP Bahri.
Cara transaksi dilakukan AS bersama rekannya Noah itu adalah dengan menempelkan paket sabu di samping tempat sampah di pinggir jalan. Pelaku itu keburu ditangkap polisi sebelum berhasil mengedarkan paket sabu tersebut.
Kepada polisi ia mengaku sudah tiga kali mendapat arahan lelaki Noah untuk mengedar paket sabu. Dirinya tertarik menjalankan misi tersebut karena akan mendapat uang sebesar Rp50 juta jika berhasil. Untuk penjualan per 10 gram sabu, AS akan diberi upah sebesar satu juta rupiah.
“Dia mengaku memperoleh upah satu juta rupiah per 10 gramnya. Sehingga jika 515 gram Shabu itu habis diedarkan AS, maka akan dapat upah sebesar Rp50 juta dari lelaki Noah,” tambah AKP Bahri.
Saat ini, AS telah diboyong ke Polresta Kendari. Sementara keberadaan pelaku lain bernama Noah, masih dalam penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Red