LAJUR.CO, KENDARI – Unit Reskrim Polsek Poasia mengamankan lelaki AW (46), seorang pekerja swasta di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis (12/10/2023) malam. AW ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kebejatan AW, warga Jalan Sawerigadi, Kota Kendari itu terjadi pada Jumat (6/10). Korban bernama AKR (5) saat itu tengah berada di sebuah warung makan tempat ibunya bekerja. Ibu korban merupakan karyawan warung makan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu.
“Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bunggasi, telah diamankan sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poasia,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Lelaki itu tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang bocah perempuan asal Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Konawe Selatan. Korbannya sampai menangis usai dilecehkan oleh orang tak dikenalnya tersebut.
“Salah satu karyawan warung itu memberitahu ibu korban jika anaknya menangis. Saat ibu korban mengecek, korban mengatakan ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk kamar langsung mencabuli dirinya,” lanjut AKP Fitrayadi.
Tersangka kemudian dapat diamankan polisi usai melakukan pelarian beberapa hari. AW diringkus di Lorong Doloq, Kecamatan Mandonga dan langsung diboyong ke Polsek Poasia untuk menjalani penyidikan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam mendapat kurungan penjara paling lama 15 tahun. Dirinya dikenakan sanksi sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Red