LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyiapkan porsi anggaran gaji bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut tahun lalu. Proses pembayaran gaji tenaga P3K ini diperkirakan berlangsung pada awal November 2023.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu usai rapat bersama Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, Jumat (29/9/2023). Bagi mereka yang sudah memegang SK berhak menerima gaji dari pemerintah. Besaran dan mekanisme pembayarannya bervariasi disesuaikan dengan SK yang terbit.
“Awal November kemungkinan gaji mereka sudah bisa dibayarkan, karena kan ada mekanisme yang kita harus lakukan,” ujar Ilyas Abibu kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Tahapan pengajuan anggaran gaji P3K ini, kata Ilyas Abibu masih akan melalui tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Proses itu akan berlangsung selang 15 hari, yang selanjutnya draft dikembalikan untuk diproses ke daerah.
“P3K yang baru pencairan gajinya belum. Hari Senin kan dibawa ke Kemendagri, 15 hari dari itu dibawa kembali. Kemungkinan di akhir Oktober ini sudah bisa dibayarkan gaji mereka,” lanjutnya.
Nasib P3K ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan diprioritaskan dalam pembahasan perubahan anggaran. Pj Gubernur Sultra Andap Budhi menginstruksikan agar tenaga pengganti honorer ini diprioritaskan.
“Kalau sudah dapat SK otomatis punya hak menerima gaji, dan tentu juga menjadi kewajiban kita untuk menganggarkan,” jelasnya.
Sementara itu, program perekrutan P3K tahun 2023 ini juga sudah dianggarkan sebesar Rp11 miliar. Komposisinya tersebar di OPD yakni sebanyak 3.025 orang.
BPKAD mencatat ada penambahan jumlah P3K disejumlah OPD diantaranya di Dinas Tanaman Pangan Sultra, rumah sakit umum serta rumah sakit jiwa.
“Tambahan dari rumah sakit jiwa itu ada 32, dinas tanaman pangan 55 dan rumah sakit umum ada 50. Totalnya 137, dan kita anggarkan di perubahan sejumlah 3,9 miliar rupiah,” ulas Ilyas Abibu. Red