LAJUR.CO, KENDARI – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipimpin Ahmad Sahroni melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2024). Kunker khusus membahas pengawasan Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi tambang di Sultta.
Kedatangan Komisi III DPR RI tersebut disambut langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Patris Yusrian Jaya, Wakajati Sultra Sugeng Haryadi beserta seluruh Kajari dari kabupaten/kota se-Sultra.
Membuka pertemuan, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Brigjen Pol Dwi Irianto membeberkan sederet penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.
Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining. Dimana total potensi kerugian negara mencapai angka fantastis yakni Rp81 miliar.
Dari data, trem penanganan kasus korupsi tambang atau illegal mining dihandle Polda Sultra dari tahun 2020 hingga tahun 2024 terlihat kian menyusut, baik dari sisi jumlah perkara maupun nominal proyeksi kerugian negara.
Tahun 2020 diantaranya, Polda Sultra menyelesaikan 8 perkara tambang dengan potensi kerugian negara Rp38 miliar. Pengusutan kasus tambang di tahun 2020 menjadi yang tertinggi dari sisi potensi kerugian negara.
Tahun 2021, pengusutan kasus tambang ilegal mencapai 14 perkara dengan potensi kerugian negara Rp23 miliar
Tahun 2022, jumlah korupsi tambang yang diusut turun menjadi hanya 12 perkara dengan potensi kerugian negara Rp14 miliar
Selanjutnya tahun 2023 jumlah kasus tambang ditangani relatif sama yakni 12 perkara dengan estimasi potensi kerugian negara Rp8 miliar.
Tahun 2024, Polda Sultra hanya menangani 2 perkara tambang dengan potensi kerugian negara Rp1,5 miliar
Komisi III DPR RI lewat kKetua Tim Ahmad Sahroni menyatakan Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap illegal mining di Sultra.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia. Adm