LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan usaha yang berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari tindakan pemerasan atau pungutan liar yang mengatas namakan ormas.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eko Widiantoro, menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pelaku usaha dari segalah bentuk tindakan yang merugikan mereka.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Kombes Pol. Eko Widiantoro, Senin (17/03/2025).
Selain melakukan penindakan hukum kepada para oknum ormas, Polresta Kendari juga menekankan pentingnya langkah- langkan yang preventif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi dan pembinaan terhadap organisasi masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan ilegal.
Dimana Polresta Kendari juga aktif mengedukasi para pelaku usaha terkait cara menghadapi dan melaporkan tindakan premanisme yang dapat merugikan bisnis mereka.
“Kami ingin masyarakat, terutama pelaku usaha, memahami bagaimana mengenali dan menghadapi tindakan premanisme. Jika ada gangguan yang dilakukan oleh ormas, dapat segera laporkan ke kami melalui layanan hotline kepolisian 110,” tutur Kombes Pol. Eko Widiantoro.
Polresta Kendari akan terus berkomitmen untuk menjaga agar di Wilayah Hukumnya tetap menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi para pelaku usaha.
“Melalui langkah-langkah pencegahan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya investasi di Indonesia,” ungkap Kombes Pol. Eko Widiantoro.
Polresta Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme. Serta tidak ragu untuk melaporkan secara langsung atau melalui hotline layanan kepolisian 110 terkait segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme yang terjadi.