SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) kembali mengorting hukuman terpidana korupsi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Kali ini, MA memangkas hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan Ayahnya, Asrun.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, Majelis Hakim Agung mengabulkan upaya hukum PK yang diajukan Adriatma dan Asrun. Namun, perbuatan keduanya tetap dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengabulkan permohonan PK pemohon (Adriatma dan Asrun). Membatalkan putusan judex facti,” kata Andi dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Upaya permohon PK itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi. Meski dipotong dalam upaya hukum PK, Asrun dan Adriatma tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf b UU Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk masing-masing terpidana. Serta mencabut hak politik para terpidana selama dua tahun,” ucap Andi.
Putusan PK terhadap Adriatma dan Asrun memangkas vonis keduanya pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Adriatma terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adm
Sumber : jawapos.com