LAJUR.CO, KENDARI – Seorang mahasiswa di Kendari dicokok polisi gegara ketahuan maling sepeda motor.
Mahasiswa RS (21) terekam CCTV rumah korban Hardiman (36) di BTN Tunggala Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari saat melancarkan aksinya.
RS ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (10/10/2022).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah Handphone, satu unit motor Honda beat nomor polisi DT 6753 PA lengkap dengan STNK dan BPKB, dan satu buah laptop Acer warna hitam.
Barang bukti lainnya yakni satu buah linggis, serta satu unit mobil Calya warna silver dengan pelat DT 1149 HH yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena himpitan ekonomi.
“Motor hasil curian tersebut dijual kepada temannya atas nama Komang dengan harga Rp 7 juta. Ia melakukannya karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ungkap AKP Fitrayadi.
Kepada polisi, RS mengaku mengaku menggasak barang-barang berharga milik korban menggunakan linggis untuk mencungkil jendela rumah korban.
Selain di BTN Tunggala, lanjut AKP Fitrayadi pelaku juga mempunyai tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi sasarannya melakukan pencurian.
“Kios di KONI dengan barang bukti rokok satu lemari kecil, Counter HP di Punggolaka dengan barang bukti kabel cas, power bank, kabel data 1 kantong, voucher data (5GB,7GB,10 GB, 20 GB), counter HP di depan RS. Unaaha barang bukti kartu data setengah kantong dan bensin 2 jerigen,” jelasnya.
Mahasiswa spesialis curanmor itu kini mendekam di Mako Polresta Kendari. Ia bakal dijerat pasal 362 KUH Pidana selama lima tahun penjara. Red