BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Mahasiswa UHO Dikeroyok OTK saat Asik Main Game di Kamar Kost

×

Mahasiswa UHO Dikeroyok OTK saat Asik Main Game di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dikeroyok sekelompok orang tak dikenal (OTK). Kejadian tragis ini dialami saat korban tengah asyik main game di kamar kostnya.

Nasib naas itu dialami Will Yam (25) di Rumah Kost Maranti, Jalan Kelengkeng, Kelurahan Poasia Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, Sabtu (13/8/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman mengatakan, motif penganiayaan itu disebabkan adanya ketersinggungan antara korban dan pelaku.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WITA, korban sedang duduk di depan kamar kostnya. Sekelompok orang membunyikan knalpot motor secara berlebihan saat melewati rumah kost tersebut. Korban lalu mendokumentasikan dengan handphone miliknya.

Baca Juga :  Remaja Nakal, Jual Sabu di Kawasan SMA 5 Kendari

“Sebelum dikeroyok, para pelaku ini meminta HP korban untuk menghapus video itu. Kemudian ia dikeroyok secara bersama – sama. Ada yang memukulnya pakai kayu yang ujungnya terdapat paku,” kata Kombes Pol Eka Faturrahman, Minggu (14/8/2022).

Mahasiswa jurusan Geografi UHO itu berusaha melarikan diri di dalam kamar mandi. Namun, pelaku yang jumlahnya bertambah tetap menariknya keluar.

Baca Juga :  Turnamen Olahraga di Kejati Sultra Ramaikan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

“Salah seorang pelaku menusuk dada korban sebelah kiri menggunakan sebilah pisau dapur. Dia juga disayat pada lengan kirinya. 1 luka robek di lengan kiri juga,” tambahnya.

Usai kejadian, saat adik korban datang, korban sudah bersimbah darah. Korban kini tengah menjalani perawatan medis di UGD RS Abunawas Kota Kendari.

Sementara pelaku, 2 diantaranya telah ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia di Jalan Kelengkeng Kelurahan Poasia Kecamatan Anduonohu, dini hari, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga :  Emak-Emak di Puwatu Babak Belur Dihajar Tamunya Sendiri: Hidung dan Mata Robek

Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban sebab tersinggung aksinya telah didokumentasikan oleh korban.

“Pelaku bernama Aldi mengambil pisau dapur sebagai alat menikam korban. Sementara Anto menganiaya dengan kepalan tangannya,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Pelaku melanggar pasal 170 KUHP, dimana tersangka bakal dihukum selama-lamanya sembilan tahun penjara jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x