LAJUR.CO, KENDARI – Mencari duit dengan cara instan berujung penjara. Seorang pemuda di Kendari ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkotika demi mendapat cuan seratus ribu.
Kepada polisi, tersangka ABP (22) mengaku melakukan tindak ilegal menjual sabu karena terhimpit keadaan ekonomi. Ia menjajakan obat terlarang di kawasan SMU 5 Kendari atas arahan rekannya, ED.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menciduk keberadaan ABP begitu mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi bergerak cepat menyisir lokasi yang ditengarai sebagai lokasi biasa ABP melakukan transaksi dengan langganannya. Salah satunya adalah BTN Kendari Permai, Kota Kendari.
Tersangka ABP berhasil ditangkap dan kini digiring ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Delapan belas sachet plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 15,51 gram, empat puluh dua sachet bening kosong, dua puluh empat buah pipet plastik, sepuluh buah potongan pipet plastik, dua buah lakban warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah kantong plastik kosong warna putih, satu buah switer warna biru putih, satu buah handphone merk Oppo warna putih dengan sim card,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (7/7/2022).
Polisi kini melakukan pengembangan perkara dengan menyelidiki keberadaan ED.
Masih berdasarkan keterangan polisi, aktivitas terlarang ABP dan ED disebutkan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun bakal dijerat hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Red