BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEPOLITIK

Main Politik di Pilkada, 5 ASN Muna Bakal Dijatuhi Sanksi. Pj Sekda : Kemendagri Beri Deadline 3 Hari !

×

Main Politik di Pilkada, 5 ASN Muna Bakal Dijatuhi Sanksi. Pj Sekda : Kemendagri Beri Deadline 3 Hari !

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pj Sekda Muna, Syahruddin Nurdin mengklaim secara resmi belum menerima pemberitahuan terkait blokir data administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kemendagri terhadap 67 kabupaten/kota se-Indonesia.

Namun begitu, ia menyatakan pihaknya tengah bersiap menggodok ‘hukuman’ bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis sebagaimana temuan Bawaslu Muna saat perhelatan tahapan Pilkada Muna yang telah diteruskan ke Kemendagri.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Sultra itu mengatakan langkah ini dilakukan cepat menyusul adanya kebijakan sanksi blokir data administrasi kepegawaian ASN oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendgari) yang tentu saja bakal menyulitkan lembaga Birokrasi Pemda Muna kedepan.

“Surat resmi. Kita dapat informasinya baru dari media cetak dan online kemarin. Tapi tentang sanksi mengenai itu kami akan tindak lanjuti dengan penjatuhan sanksi ASN yang terlibat politik praktis sesuai sesuai rekomendasi Bawaslu. Hari ini rapatnya,” jelas Syahruddin dihubungi via telepon selularnya, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga :  Marak Kriminal Jalanan di Kendari, Kapolri Kirim 210 Pasukan Respon Cepat

Pemda Muna, lanjut Syahruddin hanya diberi waktu tiga hari oleh Kemendagri menyelesaikan sengkarut pelanggaran para abdi negara pada ajang Pilkada Muna.

Berapa banyak total ASN yang bakal dijatuhi sanksi karena kedapatan terlibat main-main politik, Syahruddin belum bisa merinci. Namun begitu, sepengetahuannya sekitar lima ASN telah dilaporkan Bawaslu diduga ikut terlibat di ajang Pilkada

Mengenai hukuman apa yang bakal dikenakan, Syahruddin menyatakan hal itu akan diputuskan dalam rapat internal khusus yang digelar hari ini.

“Sanksinya apa belum bisa kita putuskan. Melihat dari jenis pelanggarannya. Ada beberapa lima atau enam ASN kalau tidak salah. Katanya ada yang ikut menghadiri kampanye salah satu kandidat. Sanksi sesuai tingkat pelanggaran, ringan berat atau sedang. Nanti akan kami sampaikan ya,” jelasnya.

Baca Juga :  Cara Cek Kualitas Udara Hari Ini di HP via Aplikasi AirVisual

Ia sendiri cukup menyayangkan aksi ASN yang masih saja nekat melanggar ketentuan birokrasi terlibat dalam politik praktis. Padahal, jauh hari dirinya sudah mengingatkan agar para abdi negara itu tetap bersikap netral dalam perhelatan Pilkada.

“Kami sudah pernah lakukan sosialisasi deklarasi netralitas ASN. Dimana mereka tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis. Sekarang ada sanksi blokir data ASN dari Kemendagri. Saya imbau lagi agar ASN taati aturan yang ada, kalau melanggar pasti akan kena sanksi,” tegas Syahruddin.

Sebagai dirilis Sultraberita.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga :  Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Khusus di Provinsi Sultra, enam kepala daerah masuk dalam daftar sanksi teguran Mendagri yakni, Gubernur Sultra, Bupati Wakatobi, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Muna dan Bupati Muna Barat.

Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11). Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x