BERITA TERKININASIONAL

Makan Bergizi Gratis Boleh Tak Halal, Ini Syaratnya

×

Makan Bergizi Gratis Boleh Tak Halal, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Makan bergizi gratis (MBG) yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada 82,9 juta anak Indonesia ternyata tidak wajib halal.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut ada syarat yang memperbolehkan MBG tak halal. Ia mengatakan nantinya makan bergizi gratis yang tidak halal itu bakal disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Saya sudah sampaikan kepada para SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), para mitra di berbagai daerah, ‘Jika di dalam satu SPPG itu ada satu saja yang muslim, maka SPPG itu wajib memiliki sertifikat halal’,” tuturnya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Baca Juga :  Lebih Horror dari Inflasi, Ini Dampak Deflasi ke Ekonomi dan Investasi

Dadan menyebut sejatinya kepala SPPG di masing-masing daerah dilatih menjadi penyelia halal. Ini sesuai dengan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diteken hari ini.

Ia menegaskan kerja sama BGN dengan BPJPH sudah berlangsung sejak awal pelaksanaan program makan bergizi gratis. Akan tetapi, penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bappenas hadir untuk memformalkan sinergi tersebut.

Baca Juga :  Yuk! Ramaikan Event Kalla Toyota Fun Run Festival Merah Putih 2025, Catat Tanggal & Lokasinya

“Sebetulnya kami sudah bekerja sama dari awal, bahwa seluruh SPPG yang ada itu sudah dikontrol oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan kami selalu mematuhi,” klaim Dadan selepas acara.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh SPPG di seluruh Indonesia, jika ada satu saja penerimaan manfaat yang muslim, maka SPPG itu wajib bersertifikat halal. Nah, kecuali kalau ada satu SPPG yang 100 persen non-muslim, maka kearifan lokal sudah boleh dilakukan karena bagi mereka halal juga,” tegasnya.

Kepala BPJPH Haikal Hasan alias Babe Haikal mengamini pernyataan Badan Gizi Nasional. Ia menegaskan kepala dapur atau kepala SPPG yang ada di seluruh Indonesia wajib menjadi penyelia halal.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Cek Akurasi Meter Arus di Fuel Terminal Parepare

Berdasarkan data BGN per September 2025, sudah berdiri 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi se-Indonesia.

“Ini jangan sampai berhenti di perjanjian. Wujudnya adalah 7.475 (SPPG), para kepala dapur itu wajib menjadi penyelia halal dan tersertifikasi halal. Bukan cuma itu, seluruh menu (MBG) yang ada di semua dapur di Indonesia, dengan konsekuensi pengecualian 100 persen (non-muslim) tadi, wajib menu itu bersertifikat halal,” tegas Haikal. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x