BERITA TERKINIHEADLINE

Maklumat Kapolda Sultra Soal Larangan Bawa Senjata Tajam : Ancaman Penjara 10 Tahun

×

Maklumat Kapolda Sultra Soal Larangan Bawa Senjata Tajam : Ancaman Penjara 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto baru saja meneken aturan terkait larangan bagi warga membawa senjata tajam. Maklumat Kapolda  bernomor : MAK/XII/2021 dirilis pada 22 Desember 2022.

Instruksi ‘haram’ senjata tajam di Sultra terbit tak begitu lama setelah insiden bentrok berdarah antar kelompok ormas yang menelan satu orang korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Marak Kriminal Jalanan di Kendari, Kapolri Kirim 210 Pasukan Respon Cepat

Maklumat Kapolda tersebut dikeluarkan lantaran semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang
terjadi di wilayah Polda Polda Sultra.

Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat, pertama setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan
menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca Juga :  10 Sungai Terpendek di Dunia, Salah Satunya Ada di Sulawesi Tenggara

“Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam
sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” bunyi poin kedua maklumat Kapolda Sultra tersebut.

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang dipertentangkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  GTRA Summit 2022 Resmi Dibuka, Ali Mazi: Jokowi Presiden RI Pertama yang Berkunjung ke Wakatobi

“Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir maklumat Kapolda Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x