LAJUR.CO, KENDARI – Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto baru saja meneken aturan terkait larangan bagi warga membawa senjata tajam. Maklumat Kapolda bernomor : MAK/XII/2021 dirilis pada 22 Desember 2022.
Instruksi ‘haram’ senjata tajam di Sultra terbit tak begitu lama setelah insiden bentrok berdarah antar kelompok ormas yang menelan satu orang korban meninggal dunia.
Maklumat Kapolda tersebut dikeluarkan lantaran semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang
terjadi di wilayah Polda Polda Sultra.
Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat, pertama setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan
menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam
sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” bunyi poin kedua maklumat Kapolda Sultra tersebut.
Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang dipertentangkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir maklumat Kapolda Sultra. Adm