BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Marak Curanmor di Kendari, Polisi Imbau Pemilik Kendaraan Pakai Pengaman Tambahan

×

Marak Curanmor di Kendari, Polisi Imbau Pemilik Kendaraan Pakai Pengaman Tambahan

Sebarkan artikel ini
Residivis kasus curanmor DR (32) dan AS (28) dibekuk polisi saat hendak melarikan diri.

LAJUR.CO, KENDARI – Marak terjadi pencurian, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi memberikan imbauan khusus kepada para pemilik kendaraan bermotor. Selain diparkir di tempat paling aman, sepeda motor juga diharap diberikan kunci pengaman tambahan.

Kata AKP Fitrayadi, para pelaku pencurian melancarkan aksinya bukan hanya karena niat tetapi disebabkan adanya kesempatan. Meski kendaraan terparkir di tempat keramaian, tetap saja pemiliknya tidak boleh lengah.

“Kejahatan bukan hanya karena niat pelaku, tapi kesempatan yang diberikan korban. Maka harap motornya diberikan pengaman tambahan,” imbau AKP Fitrayadi, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Konsultan Pajak

Imbauan ini disampaikan perwira polisi itu usai tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menciduk pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Rabu (18/03) lalu. Korban yang merupakan karyawan Bengkel Reyhan Variasi saat itu memarkir sepeda motor miliknya di depan bengkel tempat ia bekerja.

Di saat yang bersamaan, pelaku yang sudah cukup lihai melakukan curanmor itu sigap membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban mengaku lupa mencabut kunci kontak sebelum meninggalkan motornya di parkiran.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tangan Pengedar Narkoba di Sekitar UHO, 11 Gram Sabu Diamankan

Kedua tersangka DR (32) dan AS (28) diketahui kerap keluar masuk penjara atas kasus serupa. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Kendari, Selasa (22/03). Residivis itu kembali ditangkap akibat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana.

Baca Juga :  Pemerintah Sebut Tak ada Larangan Politisasi Agama di UU Pemilu

Tersangka DR, sambung AKP Fitrayadi ditangkap di perumahan di Jalan Hombis, Kendari. Sementara AS diringkus di sekitar Kota Lama Kendari saat dini hari. Salah seorang diantara mereka melakukan perlawanan saat polisi membekuknya sehingga diberikan tindakan tegas dan keras. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x