LAJUR.CO, JAKARTA – Setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat tentu wajibkan untuk dibayarkan pajak oleh pemiliknya.
Untuk itu, bagi kalian pemilik kendaraan bermotor, salah satu kewajiban yakni membayar pajak setiap tahunnya.
Adapun yang perlu diketahui yakni terkait besarannya sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.
Apabila dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan. Akan tetapi, saat ini sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Bahkan, untuk menjangkau masyarakat dan memberi layanan yang praktis, saat ini sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional atau Signal.
Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya.
Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi waktu operasional gerai Samsat. Akan tetapi, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal ini.
Nantinya, warga diminta untuk melakukannya secara offline, yaitu dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.
Adapun salah satu gerai Samsat yang tersedia di kantor kecamatan di Jakarta, pada Selasa, 9 November 202, petugas yang berjaga mengungkapkan, tempat itu hanya melayani pembayaran PKB maksimal tunggakan satu tahun.
Menurut petugas yang berjaga, khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun dapat menyelesaikan administrasinya di Samsat induk.
Selain itu, mereka juga harus melewati alur yang lebih panjang, para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB lebih dari satu tahun juga dikenakan denda.
Demikian, sanksi itu berlaku untuk pokok PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol I Nyoman Yogi Hermawan menerangkan, dalam waktu dekat pembayaran pajak dan perpanjangan SIM A dan C akan dilakukan melalui aplikasi secara online.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum tertentu.
“Dengan adanya program tersebut, tentunya tidak akan ada celah bagi oknum lain untuk melakukan pungli,” ujar Yogi, Kamis, 20 Mei 2021.
Yogi menerangkan, pelayanan masyarakat dalam ranah kepolisian yang mulai beralih ke aplikasi online ini merupakan bentuk gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti yang diketahui, Sigit menginginkan sistem pelayanan di Korps Lalu Lintas Polri dapat bertransformasi lebih baik menggunakan sistem digital agar lebih mudah dan cepat diakses masyarakat.
Salah satunya yakni aplikasi SINAR atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi yang dikeluarkan langsung oleh Korlantas Polri.
Demikian, Yogi melanjutkan, ke depan beragam layanan yang berkaitan dengan kepolisian pun dapat mudah diakses secara digitalisasi seperti pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan keperluan lainnya.
“Sehingga nantinya, masyarakat tidak perlu lagi hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi saja keperluan mereka terpenuhi. Setelah selesai, nantinya akan dikirimkan langsung dokumen yang baru via delivery system di dalam aplikasi yang digunakan,” katanya
Sumber : Pikiran-rakyat.com