SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra dikabarkan menunda penerbitan perpanjangan dokumen perizinan dua perusahaan tambang emas di Bombana. Dua perusahaan dimaksud adalah PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
Kepala DPM PTSP Sultra, Masmuddin irit bicara ditanya mengenai alasan penundaan tersebut. Secara umum, ia hanya mengatakan ada beberapa item yang tidak dipenuhi dua perusahaan saat pengajuan perpanjangan ijin.
Mengenai item dimaksud, rekan duet Lukman Abunawas saat menjabat Wakil Bupati Konawe tersebut menolak merinci.
“Ada item belum dipenuhi. Sudah ajukan (perpanjangan) tapi belum bisa kita perpanjang karena itu ada beberapa yang belum dipenuhi,” singkat Masmuddin, Rabu 8 Agustus 2020.
Setali tiga uang, ditanya mengenai kapan masa ijin dua perusahaan tambang berakhir, Masmuddin juga enggan memberi penjelasan.
“Ditanya saja ke dinas ESDM di sana saja teknisnya. Itu bukan ranah saya,” sanggahnya.
Ia hanya menyatakan jika satu dari dua perusahaan itu masa ijinnya berakhir tahun ini alias kadaluarsa.
Praktis, lanjut Masmuddin, segala aktifitas penambangan perusahaan dengan status ijin yang telah kadaluarsa masuk kategori ilegal.
“Ada yang sudah berakhir. Berarti kalau tetap menambang dan ijin perpanjangan belum ada, itu pelanggaran,” ucap Masmuddin.
Sebagai informasi PT PLN dan PT AABI tengah menjadi sorotan DPRD Sultra dan meresahkan masyarakat. Ini lantaran kedua perusahaan itu diduga belum mengantongi legalitas perpanjangan ijin operasional mengeruk tambang emas di Bombana. Adm