BERITA TERKININASIONAL

Menaker Rilis Aturan Baru: Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjan

×

Menaker Rilis Aturan Baru: Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjan

Sebarkan artikel ini
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025.

Isinya di antaranya Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara wajib didaftarkan BPJK Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan poin kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja.

Aturan baru tersebut merupakan Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan ASN, Pj Gubernur Bahas Mitigasi Bencana Hingga Langkah Mitigasi Bencana

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” kata Yassierli dalam keterangan pers, Sabtu (8/3).

Kemudian, beleid ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); serta penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Baca Juga :  Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Disperindag Bakal Masifkan Program Pasar Murah

Perubahan substansi lain adalah terkait pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Yassierli juga mengatakan bahwa Permenaker ini mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Siapkan Pelantikan Enam Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI” tandasnya. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x