LAJUR.CO, KENDARI – Keinginan YS memiliki sepeda motor membawanya masuk dalam sel tahanan Polresta Kendari. Bagaimana tidak, wanita tomboy asal Konawe Selatan itu nekat mencuri uang temannya demi bisa membeli sepeda motor.
YS (33) diciduk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai ketahuan mencuri uang temannya bernama Herliani (43) dengan modus minta pinjaman.
YS diamankan di belakang BTN Pradana Reciden Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (11/9/2022).
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar tiga juta rupiah.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil uang hasil dagangan temannya untuk membeli sepeda motor.
“Tersangka mengambil uang tersebut di dalam sarung bantal untuk membeli sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konsel ini awalnya meminta pinjaman dana kepada korban yang notabene adalah temannya sendiri.
“Pada hari sabtu 10 September sekitar pukul 23.00 Wita, terlapor datang ke kediaman korban dan hendak meminjam uang milik korban senilai Rp. 3.000.000 namun korban beralasan bahwa tidak memiliki dana,” lanjutnya.
Tersangka nekat mencuri uang milik korban saat korban tengah berada di dalam kamar mandi. Uang tunai tersebut berhasil diamankan YS di dalam kantong celana yang tengah dikenakan lalu segera meninggalkan kediaman korban.
Karena perbuatannya itu, YS disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Red