LAJUR.CO, KENDARI – Seorang bocah di bawah umur harus mendekam di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dan uang tunai.
Bocah inisial RS (16) melancarkan aksinya saat korban mengantar anaknya ke sekolah TK Negeri 1 Kendari di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kendari, Kamis (14/7) lalu.
Saat kejadian, korban memarkir mobil di Jalan MT. Haryono Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar sekolah putranya.
Korban bersama sang suami lalu mengantar anaknya masuk ke area sekolah. Ketika kembali ke mobil mereka, dua buah handphone serta uang tunai sebesar enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah raib dibawa kabur pelaku.
RS kemudian berhasil diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di rumahnya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kendari, Sabtu (6/8/2022) dini hari.
“Saat ditangkap di rumahnya, RS mengaku telah mengambil 2 buah handphone merk Xiaomi Redmi dan uang tunai,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Minggu (7/8/2022).
Kepada polisi, RS mengaku telah menjual salah satu handphone hasil curiannya kepada temannya, MSA (21) yang bekerja di sebuah counter di Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kendari.
Sedang handphone lainnya diberikan secara cuma – cuma kepada temannya inisial R (18).
Karena transaksi yang telah mereka lakukan, MSA dan R ikut pula ditangkap polisi di hari yang sama dengan RS.
“Pelaku ini melanggar pasal 363 KUH6 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup AKP Fitrayadi. Red