HEADLINENASIONAL

Mendagri Revisi Surat Edaran : Boleh Bukber Tapi Dibatasi!

×

Mendagri Revisi Surat Edaran : Boleh Bukber Tapi Dibatasi!

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kebijakan larangan kegiatan buka puasa bersama yang dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang reaksi penolakan dari berbagai pihak. Terkait kebijakan kontroversial itu, Menteri Tito akhirnya merevisi Surat Edaran (SE) tentang pelarangan buka puasa bersama.

SE revisi ini bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadan dan pelarangan open bouse/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Dalam butir SE itu disebutkan, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama selama ramadan.

Baca Juga :  Mendagri Teken SK Tiga PJ Bupati di Sultra, Mubar dan Busel Diluar Usulan Gubernur

“Diminta kepada Saudara Gubemur/Bupati/Wall kota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah sebagai keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” tulis Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.

Dalam SE itu, Tito juga meminta para kepala daerah agar menginstruksikan ASN tak melakukan halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tekan Tito.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

SE Lama Tak Berlaku

SE tersebut menyebut, pada saat surat edaran ini ditanda tangani, maka salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Tidak Ada Kode Pelantikan Hari ini, Ridwan Badallah: Gubernur ke Jakarta!

Dalam SE sebelumnya berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama.

Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Adm

Sumber : Liputan6.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x