LAJUR.CO, JAKARTA – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini menjadi salah satu sumber uang yang dihasilkan kepolisian untuk negara. Berapa nilainya dalam periode satu tahun?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2022.
Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar disebut berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sisanya, yaitu 40 persen atau Rp550 miliar dari PNBP penerbitan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo di Purwakarta mengatakan pihak Polri tentu akan terkena dampak jika SIM diberlakukan seumur hidup atau sama juga tak lagi punya pemasukan Rp650 miliar karena PNBP perpanjangan SIM disetop.
Usulan SIM berlaku seumur hidup sebelumnya disuarakan berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR yang mengatakan periode lima tahunan untuk memperpanjang SIM seperti alat cari duit.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ungkap Wawan, Kamis (13/7).
Tarif pembuatan SIM di Indonesia
Menurut ketentuan yang berlaku di dalam negeri, tarif penerbitan SIM berbeda-beda, tergantung kategori yang dipilih.
Tapi kisarannya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya lainnya.
Kemudian untuk memperpanjang SIM mulai Rp30 ribu sampai Rp80 ribu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut rinciannya.
Bikin baru
- SIM A Rp120 ribu
- SIM B I Rp120 ribu
- SIM B II Rp120 ribu
- SIM C Rp100 ribu
- SIM C I Rp100 ribu
- SIM C II Rp100 ribu
- SIM D Rp50 ribu
- SIM D I Rp50 ribu
- SIM Internasional Rp250 ribu
Perpanjangan
- SIM A Rp80 ribu
- SIM B I Rp80 ribu
- SIM B II Rp80 ribu
- SIM C Rp75 ribu
- SIM C I Rp75 ribu
- SIM C II Rp75 ribu
- SIM D Rp30 ribu
- SIM D I Rp30 ribu
- SIM Internasional Rp225 ribu. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com