BERITA TERKININASIONAL

4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Bisa Diminta Pulang

×

4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Bisa Diminta Pulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hijab warna putih. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pemohon yang lulus syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil.

Larangan saat membuat SIM Saat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:
1. Memakai sandal jepit
2. Memakai pakaian atau jilbab warna biru
3. Memakai jilbab warna putih
4. Memakai cadar.

Baca Juga :  Sekolah Islam Ittiba'ul Atsar dan Ponpes As Sunnah Safari Ramadhan ke Masjid di Mubar

Pakaian sopan
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.

“Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan,” kata Djati dikutip dari GridOto, Sabtu (20/5/2023).

Jilbab warna biru
Terkait larangan penggunaan jilbab warna biru saat akan membuat SIM, Djati memberikan penjelasannya.

Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru.

Baca Juga :  Bukan Demam, Ini Ciri-ciri Covid-19 Arcturus pada Pasien di Indonesia

Hal itu karena latar belakang di foto berwarna biru, sehingga dikhawatirkan apabila warnanya sama akan menjadi tidak jelas.

Kerudung putih
Sama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab warna putih.

Sebab nantinya bisa tidak kelihatan karena background-nya foto juga berwarna putih. Baca berita tanpa iklan.

Dilarang memakai sandal jepit
Bukan cuma jilbab biru, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.

Sebab pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon.

Apabila pemohon datang memakai sandal jepit, maka tak menutup kemungkinan akan diminta pulang. Hal itu karena penggunaan sendal dianggap tidak sopan.

Baca Juga :  PPNI Sultra Polisikan Keluarga Pasien yang Pukul Perawat di RSUD Kendari

Oleh karena itu pemohon tetap disarankan memakai sepatu saat akan membuat SIM.

Pengunaan Cadar
Selain itu bagi perempuan yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM.

Oleh karena itu cadarnya harus dilepas terlebih dahulu untuk kepentingan foto SIM

“Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon,” kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang.

Imelda menjelaskan, hal tersebut sama juga dengan pengajuan paspor dan visa yang harus tampak wajah. Nah otu lah larangan yang harus dihindari saat akan membuat SIM. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x