BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Menkes Sebut Vaksinasi Tak Wajib Jika Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut

×

Menkes Sebut Vaksinasi Tak Wajib Jika Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Status pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum dicabut. Pemerintah akan menyusun aturan-aturan baru terkait COVID-19, jika statusnya berubah mengikuti fatwa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang disebut bakak keluar pada Mei 2023 mendatang.

Lalu, apakah dengan vaksinasi COVID-19 masih akan diwajibkan?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sampai saat ini vaksinasi COVID-19, terutama untuk booster kedua, masih akan tetap berjalan. Namun, ini akan berubah jika status pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berubah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Manager THM di Kendari, Ada Mahasiswa

“Untuk vaksin berbayar, nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi bukan menjadi kewajiban,” jelas Menkes dalam konferensi perss RTM Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keadaan Tertentu Darurat PMK, Senin (3/4/2023).

“Jadi, masyarakat yang menginginkan bisa melakukan vaksinasi dan yang tersedia di fasilitas kesehatan yang versi berbayarnya,” lanjutnya.

Namun, aturan ini berbeda untuk masyarakat kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga :  Tiga Pelajar SMPN 8 Kendari Kedapatan Bawa Mata Busur ke Sekolah, Diselip di Dalam Tas

“Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori PBI, itu nanti masih ditanggung pemerintah,” pungkasnya. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x