BERITA TERKININASIONAL

Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta untuk Segera Bersihkan Konten Judi “Online”

×

Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta untuk Segera Bersihkan Konten Judi “Online”

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platformnya.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Gaya Pj Gubernur Andap, Sapa Warga Kendari Pakai Bahasa Tolaki: Kalau Salah-Salah Mohon Maaf Lahir Batin!

Budi Arie mengatakan, pihaknya pun sebelumnya telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun, kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Dia menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurut dia, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan judi online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Daftar Pj Gubernur yang Akan Dilantik Jokowi Pekan Depan, Termasuk Andap Budhi di Sultra

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Baca Juga :  Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kemenkumham Sultra Melesat Signifikan, Tembus 147 KI

Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan judi online dan/atau judi slot. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x