BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Menteri ESDM Tetapkan Biaya Cas Kendaraan Listrik Rp25 Ribu-Rp57 Ribu

×

Menteri ESDM Tetapkan Biaya Cas Kendaraan Listrik Rp25 Ribu-Rp57 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Besaran biaya itu ia tetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.

Merujuk keputusan menteri yang ia teken pada 17 Juli 2023 lalu tersebut, besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.

Baca Juga :  Program CSR Serikat Pekerja Toyota Astra Motor & Kalla Toyota, Bangun Sumur Bor di Palu

Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat.

Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat.

“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” katanya seperti dikutip dari beleid tersebut.

Biaya tersebut belum termasuk pajak. Adm

Baca Juga :  Menteri Sandiaga Uno Agendakan Trip ke Desa Wisata Sani-Sani Kolaka Awal Juli

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x