BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Meski Murah, Jangan Beli Motor Bekas yang Hanya Punya STNK

×

Meski Murah, Jangan Beli Motor Bekas yang Hanya Punya STNK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi motor bekas. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat sah yang selalu melekat dengan kendaraan bermotor. Sehingga, kendaraan tanpa STNK tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Namun, STNK bukan satu-satunya tanda bukti sah. Ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang juga bisa menjadi tanda bukti cukup kuat bahwa kendaraan tersebut milik kita.

Maka dari itu, ketika membeli kendaraan bermotor secara kredit biasanya konsumen hanya akan mendapatkan STNK, sementara BPKB masih ditahan oleh pihak leasing.

BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan ketika seseorang mengambil hutang ke bank. Dengan demikian motor bekas dengan tanpa BPKB statusnya masih belum jelas.

Baca Juga :  Direktur PT Bumi Sultra Jaya Ungkap Fakta Tudingan Kejati Soal Penggelapan Pajak

Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas,” ucap Nizar, Minggu (28/1/2024).

Nizar mengatakan, banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan, terlebih lagi bagi mahasiswa yang biasanya memiliki dana terbatas.

Baca Juga :  Siap-siap Lapor SPT Pajak Tahunan 2024, Begini Caranya

“Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tersebut, lebih baik harganya standar tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.

Nizar mengatakan semua motor bekas yang dijualnya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari.

“Motor tanpa BPKB kan bisa saja statusnya masih belum lunas, atau ada keterlibatan dengan hutang pada bank, seandainya di jalan motor disita oleh debt collector itu kan bakal menjadi masalah,” ucap Nizar.

Baca Juga :  Tayang Perdana Film Mosonggi di Hollywood Kendari: Sinonggi Bikin Lengket, Tawa Penonton 'Pecah'

Nizar juga mengatakan, belum lagi bila hendak mengurus balik nama kepemilikan kendaraan bermotor dan bila harus berurusan dengan polisi, motor tanpa BPKB sangat riskan kena masalah.

Jadi, membeli motor bekas dengan kelengkapan STNK saja belum bisa dikatakan aman meski penjual berdalih dengan STNK hilang atau rusak dan sejenisnya.

Maka dari itu, penting agar jeli dalam membeli motor bekas. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x