SULTRABERITA.ID, KONAWE – Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengecekan kesehatan terhadap 156 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di lokasi karantina milik PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), Kamis 26 Juni 2020.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dinkes Konawe hanya berupa penyakit menular meliputi HIV/AIDS, Hepatitis dan Tuberkulosis serta penyakit menular lainnya. Sementara tes Corona telah dilakukan jauh hari sebelum ratusan TKA mendarat di Sultra.
BACA JUGA :

- Tips Membeli Tiket Pesawat Murah agar Liburan Keluarga Lebih Hemat
- Cuma Scan Rp5, Dapat Snack! Cara Unik GenBI UHO Kenalkan QRIS ke Mahasiswa
- 14 Poin Krusial Substansi Revisi KUHAP yang Bakal Diketok DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Tangguh, Sultra Masuk 10 Daerah dengan Pengangguran Terendah Nasional
- Lebih Mematikan dari Covid, Penyakit Ini Susah Hilang dari RI
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, H Syamsul yang juga bertugas sebagai ketua tim pemeriksaan kesehatan para TKA.
“Kami datang ke sini, untuk melaksanakan perda, nomor 13 tahun 2018, dan Pergub nomor 29 tahun 2019, untuk kita aktualisasikan,” ujar Syamsul, Kamis 25 Juni 2020.
Lanjut Sekdis Konawe, pihaknya tak lagi melakukan pemeriksaan kesehatan lainnya kepada para TKA karena sebelumnya buruh asing tersebut telah melalui tahap screening sejak melewati transit Bandara Sam Ratulangi di Manado.
“Pemeriksaan ini hanya untuk memastikan penyakit di luar Covid-19,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan kali ini tidak dibarengi dengan Rapid Test maupun Tes Swab Virus Corona (COVID-19) terhadap hadirnya 156 TKA asal China. Karena sebelum masuk ke Indonesia seluruh TKA tersebut dipastikan telah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 standar WHO.
Hal tersebut juga diungkapkan dr. Ucy Nadjmiyah Sp.Pk yang mendampingi pemeriksaan TKA oleh Dinkes Konawe. Ia menjelaskan sebelum melakukan pemeriksaan tehadap 156 TKA pihaknya sudah lebih dulu melakukan konsultasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Mereka memang sebelum masuk Indonesia sudah dilakukan tes PCR dan itu sudah aturan. Dan ini juga sudah kami konsultasikan ke KKP, bahkan sebelum turun kami sudah memegang dokumen hasil pemeriksaan dari KKP,” jelas dr Ucy.
Meski demikian, ratusan buruh Tiongkok itu masih tetap akan menjalani masa karantina hingga 14 hari ke depan. Setelah tidak adanya indikasi terinfeksi COVID-19 barulah 156 TKA diperbolehkan untuk bekerja di dua perusahaan yaitu PT VDNI dan OSS. Adm




