BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Miris! Bocah Ingusan di Konsel Terlibat Kasus Pemerkosaan, Korbannya Masih SD

×

Miris! Bocah Ingusan di Konsel Terlibat Kasus Pemerkosaan, Korbannya Masih SD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang remaja asal Kelurahan Konda, Kecamatan Konda yang masih dibawah umur diboyong polisi ke Kantor Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sultra. Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (16/5/2023) di sebuah perumahan kosong sekitar SD 3 Konda.

Salah seorang diantaranya bernama WJS (14) diduga telah melakukan tindakan menyetubuhi anak dibawah umur. Korban persetubuhan berinisial SA (12) yang masih duduk di bangku pelajar merasakan sakit pada alat reproduksinya.

Baca Juga :  Viral Modus Penipuan Kiriman File Pdf, Waspada Aksi Sedot Rekening

Kapolsek Konda Iptu Kartini Suryaningsih mengungkap kronologi terjadinya peristiwa tindakan asusila itu. WJS sebagai pelaku membawa korbannya ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Konda sekira pukul 11.00 WITA. SA yang saat itu tengah bersama rekannya dipisahkan pelaku agar aksinya tak terhalangi.

“Korban bersama temannya dijemput pelaku di Pos Ronda di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda. Mereka berbonceng tiga. Pelaku menurunkan teman korban, AG di rumah temannya yang lain di Desa Lamomea. WJS melanjutkan perjalanan membawa korban ke sekitar SD 3 Konda,” ungkap Iptu Kartini, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis Dialami Satu Keluarga di Konsel, Istri Pendarahan dan Anaknya Tewas di Tempat

Saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, WJS menarik tangan korban. Pelaku kemudian menyetubuhi pelajar putri itu sebanyak satu kali. Karena didapati tengah hanya berduaan dalam tempat kejadian, maka WJS dan SA diinterogasi polisi. Perbuatan WJS, sambung Iptu Kartini didukung oleh bukti sehingga dilanjutkan penyidikan.

“Pelaku dan korban berduaan di dalam perumahan kosong di SD 3 Konda, sehingga mereka dibawa ke Polsek Konda. Hasil interogasi, pelaku diamankan guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Mentan Jadi Menperin Ad Interim

Atas dugaan tindakan asusila ini, tersangka pelaku dijerat Pasal 81,82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x