LAJUR.CO, KONAWE – Miris menimpa Bunga (samaran). Remaja belia ini menjadi korban rudapaksa empat orang pria di Kabupaten Konawe. Pelaku inisial AD (18), AM (22), SA (21) dan SY (18) tega mencabuli anak dibawah umur itu pada pada Minggu (10/10/2021) sekitar 16.00 Wita.
Korban Bunga (14) digilir secara bergantian oleh empat pria tersebut di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kejadian naas ini bermula saat korban diajak jalan oleh rekannya bernama Retno. Retno sendiri meminta Bunga untuk menunggunya depan rumah.
Tak lama kemudian, Bunga melihat AD datang ke rumahnya. Tujuannya ingin menjemput Bunga dengan alasan atas perintah dari Retno.
“AD meyakinkan Bunga bahwa dia disuruh sama Retno untuk menjemputnya. Alasan lainnya, Retno tidak memiliki kendaraan untuk menjemputnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru, Kamis (21/10/2021).
Jacub menambahkan, AD kemudian membonceng Bunga. Tetapi, dia berhenti di salah satu penginapan. Dia juga mengelabui korban dengan cara mengaku bahwa Retno telah menunggunya di dalam penginapan tersebut.
“Ternyata di dalam itu tidak ada Retno. Yang ada itu, pelaku AM, SA dan SY. Mereka langsung memaksa dan mencabuli Bunga secara bergantian,” bebernya.
Bunga yang tak berdaya, tak bisa berbuat apa-apa. Dia kembali ke rumah dan melaporkan semua kejadian yang telah dia alami kepada ibunya.
Saat itu juga, ibu korban langsung mengadu ke Mapolres Konawe.
“Kita langsung interogasi dulu Retno. Dari keterangannya itu, akhirnya kami bisa mengetahui identitas ke empat pelaku,” katanya.
Timsus Polres Konawe pun langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk ke empat pria bejat tersebut. Kini, mereka telah mendekam di sel tahanan Polres Konawe.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. M1