SULTRABERITA.ID, KENDARI – Hingga saat ini masyarakat masih dibuat bingung dengan mekanisme dan tarif harga pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang sesungguhnya.
Di Polres Kendari, seorang warga berinisial MF (32) merasa aneh dengan pembuatan SIM. Dia diminta duit yang dianggapnya tak sesuai dengan tarif PNBP SIM.
BACA JUGA :
- BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Peluang Jadi ASN!
- Purnatugas Rektor UHO Prof Zamrun: Konsisten Mengabdi di Kampus, Tak Minat Lirik Jabatan di Pemprov
- Nostalgia Loyalis Telkomsel Asal Wakatobi & Evolusi Layanan Kartu Prabayar yang Ikonik “SIMPATI”
- Cara Mengatasi Rambut Bercabang Secara Alami Pakai 4 Bahan Rumahan Ini
- Panggung Kepemimpinan ESG Asia: Inovasi Lingkungan PT Vale Torehkan Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok
Dua Minggu lalu, MF (32), datang ke Polres Kendari untuk membuat SIM kendaraan roda dua. Rencananya ia akan pembuatan SIM C. Dia mengaku telah mengikuti sejumlah prosedurnya dengan baik.
MF (32) kemudian mengambil surat keterangan berbadan sehat, kemudian mengantri ke loket untuk mengambil formulir pendaftaran. Setelah mengisi form pendaftaran, MF lalu menyerahkan form tersebut ke petugas piket pembuat SIM.
Anehnya dia diminta untuk membayar tarif Rp 300 ribu tanpa adanya bukti pembayaran. Usai membayar, kemudian dia lalu berfoto dan sidik jari untuk pembuatan SIM.
Baginya tarif Rp 300 ribu tak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh PNBP. Makanya dia kecewa dengan langkah pembuatan SIM yang dilakukan Polres Kendari.
MF (32) awalnya meminta pembayaran pembuatan SIM tersebut untuk dilakukan secara non tunai, demi mencegah Pungutan Liar (Pungli). Namun salah seorang petugas tidak mau. Ia meminta pembayaran secara tunai.
“Apa gunanya itu ATM BRI, seharusnya pembayaran Non Tunai. Kita sudah diminta bayar harga tidak wajar, disuruh lagi bayar Rp 300 ribu,” kesal MF (32) warga Kendari itu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kendari AKP, Sri Endang mengatakan, prosedur pembuatan SIM sesuai SOP pada umumnya. Masyarakat yang membuat SIM harus mengambil formulir lalu difoto kemudian mengikuti tes.
AKP Endang menuturkan sesuai Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif PNBP pembuatan SIM yakni, SIM A Rp 120 dan SIM B Rp 120 dan SIM C Rp 100.
“Jadi, itu tarif harga pembuatan SIM yang sebenarnya,” kata Endang
Mengenai dengan keluhan masyarakat terkait simpang siur harga pembuatan SIM, Endang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Yang dia tau, selama menjabat sebagai Kasat Lantas bahwa pembuatan SIM mengikuti aturan.
Dia juga mengaku bahwa benar adanya kerja sama BRI dan Polres Kendari untuk pembayaran non tunai. Hanya saja pembayaran non tunai tergantung pada pihak yang melakukan permintaan.
“Kalau non tunai tergantung Pak. Yang jelasnya kalau masyarakat maunya tunai, kita tetap berikan slip,”ujarnya. Adm