LAJUR.CO, KENDARI – Satu orang pria asal Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diboyong polisi ke Mako Polresta Kendari sekitar pukul 22.30 WITA, Sabtu (16/11/2024).
Lelaki asal Konsel bernama UT (37) ini diamankan bersama rekannya berinisial SU (38) saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kedua lelaki yang diamankan polisi ini ketahuan mengambil tempelan sabu-sabu di area Stadion Lakidende, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Mereka dibekuk saat personel Polresta Kendari yang tergabung dalam Tim Cipta Kondisi (Cipkon) melakukan patroli mobile.
“Tim Patroli Cipkon mengamankan dua orang pria saat hendak mengambil tempelan Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran Stadion Lakidende,” ujar Humas Polresta Kendari Ipda Haridin.
Ketika menjawab pertanyaan polisi, pelaku SU mengaku jika sabu-sabu yang akan diambilnya memiliki berat 0,32 gram. Sabu-sabu ini diperoleh SU dari seorang pengedar dengan harga Rp300 ribu dan dibayar tunai.
Dalam pengakuan kedua pelaku, bahwa mereka memesan obat terlarang itu untuk menjadi konsumsi pribadi. Pelaku juga sebelumnya pernah melakukan transaksi serupa kepada penjual narkotika dan diambil menggunakan sistem tempel.
“Menurut pelaku, narkotika tersebut rencananya akan digunakan bersama rekannya di kediaman miliknya,” lanjut Ipda Haridin.
Sabu-sabu dengan berat 0,32 gram itu kemudian disita tim patroli sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan handphone yang digunakan pelaku berkoordinasi dengan pengedar narkoba tersebut. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Red