BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Nadiem Tersangka, Kejagung Sebut Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp 1,98 T

×

Nadiem Tersangka, Kejagung Sebut Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp 1,98 T

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Foto: Ist
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,89 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

Baca Juga :  Jangan Diremehkan! Ini Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Kolaps usai Lari

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pesan Rektor UHO ke Pejabat Baru: Jangan Persulit Mahasiswa!

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Baca Juga :  Audiensi Perdana Rektor UHO dan Gubernur Sultra, Bahas Agenda Kerja Sama Strategis

Keempat orang tersangka yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x